" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum kuis superdeal milyaran < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum . " , " apakah hukum ikut kuis superdeal milyaran ? karena yang saya tahu serta telah dapat hadiah harus pilih apakah ingin dapat hadiah lanjut dengan tentu hadiah yang dapat hilang atau tidak terus tetap dengan hadiah yang oleh . bukankah ini yang sebut taruh ? terima kasih " , " wassalamualaikum . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 17 november 2006 02 : 41  " , "  4 . 716 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum . " , " apakah hukum ikut kuis superdeal milyaran ? karena yang saya tahu serta telah dapat hadiah harus pilih apakah ingin dapat hadiah lanjut dengan tentu hadiah yang dapat hilang atau tidak terus tetap dengan hadiah yang oleh . bukankah ini yang sebut taruh ? terima kasih " , " wassalamualaikum . " , " n " , " belum jawab tanya anda , mungkin ada baik kita bahas dulu masalah hukum undi . sebab di dalam undi itu ada asas untung - untung dan tentu ada macam taruh . dan dalam beberapa kasus , memang undi itu punya erti yang nyaris mirip dengan istilah taruh . tetapi sungguh dua punya esensi yang jauh beda . " , " cara umum , benar syariah tidak larang kita laku undi , asal tidak ada unsur judi di dalam . namun ada juga bentuk - bentuk undi yang hukum haram . " , " untuk itu kita harus mampu beda mana praktek undi yang haram dan mana yang halal . " , " ada banyak bentuk undi yang haram , di antara adalah undi yang guna untuk tentu siapa yang menang dalam buah judi . selain itu undi nasib dengan anak panah juga masuk undi yang haram . " , " undi yang haram adalah undi untuk judi . sehingga pada hakikat yang haram memang judi , bukan semata - mata undi . " , " judi adalah undi dengan taruh uang atau harta . bila dalam undi itu menang , maka dia hak ambil uang lawan main yang kalah . balik , bila dalam undi itu kalah , maka uang pun harus rela untuk ambil oleh yang menang . " , " praktek undi untuk judi ini tentu saja hukum haram , dasar taujih rabbani ikut ini : " , " . ( qs al - baqarah : 219 ) " , " bentuk lain dari undi yang haram adalah undi dengan gantung nasib kepada ramal hasil undi . orang arab jahiliyah biasa undi nasib mereka dengan guna anak panah . " , " namun yang maksud dengan undi itu benar adalah percaya serta yakin ramal tentang masa depan . bentuk dengan datang dukun untuk minta ramal tentang nasib di masa depan . maka dukun akan beri berapa anak panah di dalam kantung untuk pilih . kalau ujung anak panah yang tutup itu tulis nasib baik , maka dia akan percaya dengan nasib baik itu . dan laku juga balik . " , " istilah yang tepat untuk undi nasib dengan guna anak panah ini adalah azlaam . dan hukum memang haram , bagaimana haram judi . " , " . ( qs al - maidah : 90 ) " , " sedang bentuk undi yang halal adalah undi yang lepas dari pratek judi atau ramal . " , " contoh undi yang halal antara lain : " , " rupa biasa praktek nabi saw tiap kali akan ada jalan , beliau tentu siapa yang ikut damping lewat buah undi . maka tiap akan berangkat safar , beliau saw pun undi di antara isteri - isterinya . yang nama keluar , maka dia hak ikut damping beliau saw . yang nama tidak keluar dalam undi itu , harus rela tinggal di madinah . " , " ( hr bukhari dan muslim ) " , " undi seperti ini bukan judi , juga bukan ramal . meski bau nasib - nasib , tetapi lepas dari hal - hal esensial yang larang allah swt . dan beliau saw bagai nabi yang utus bawa syariah telah laku . " , " kuis atau sayembara dalam literatur fiqih sebut dengan istilah ' ju al ' dan hukum boleh . pada hakikat praktek jual adalah orang umum kepada khalayak bahwa siapa yang bisa dapat barang yang hilang , akan beri imbal tentu . " , " sayembara ini laku untuk siapa saja tanpa harus ada sepakat antara beri hadiah dengan serta lomba belum . dengan dasarsayembara ini , maka undi atau kuis boleh . " , " al - quran al - kariem cerita tentang kisah saudara nabi yusuf as yang dapat umum tentang hilang gelas / piala milik raja . kepada siapa yang bisa temu , janji akan dapat hadiah . mari perhati firman allah swt : " , " ' . ( qs yusuf : 70 - 73 ) " , " antara kuis dengan judi memang bisa dapat mirip , bahkan bisa jadi sebuahkuis yang pada dasar halal bisa ubah jadi haram bila ada tentu tentu yang geser jadi buah judi . " , " maka yang beda bukan nama atau istilah , lain kriteria yang tetap oleh penyelenggarakuis sebut . " , " buah kuis undi bisa jadi judi manakala ada harus bagi serta untuk bayar jumlah uang atau nilai tentu kepada selenggara . dan dana untuk sedia hadiah yang janji itu dapat dari dana yang kumpul dari serta undi . maka pada saat itu jadi kuis undi itu buah bentuk lain dari judi yang haram . " , " adapun kuis - kuis yang tidak syarat serta untuk modal uang untuk taruh , pada dasar bukan kuis yang asas judi . sehingga tidak bisa haram hanya karena ada bau untung - untung di dalam atur main . " , " apalagi bila ada sistem ' batas aman ' , sehingga orang yang sama sekali tanpa modal harta , ketika mampu jawab beberapa tanya dan telah dapat hadiah uang dengan nilai tentu , hak untuk henti main dan bawa pulang uang . ada batas aman ini makin tegas bahwa serta kuis memang tidak akan rugi , bahkan hadiah yang sudah milik itu tidak akan diutak - atik oleh selenggara kuis . " , " namun yang masih jadi titik debat adalah ketika tidak ada batas aman , karena olah orang yang belum sudah dapat uang dengan nilai tentu , masih resiko untuk hilang bagi uang , kalau salah dalam jawab . mungkin salah jawab dan hilang uang itu oleh bagi kalang anggap bagi tidak bisa lepas dari judi . " , " ingat prinsip judi itu adalah ada uang yang taruh , bila menang dapat uang dan bila kalah hilang uang . " , " namun dapat itu jawab dengan argumentasi bahwa semua level tanya itu tidak bisa pisah - pisah , semua adalah satu bentuk satu . dan belum main , hal penting yang harus ingat adalah bahwa para serta sama sekali tidak taruh harta apa . sehingga meski dalam dinamika main itu dia pernah terima banyak uang lalu kemudian akhir kalah dan tidak jadi dapat uang rupiah pun , toh dia tidak akan rugi . karena pada dasar dia memang datang tanpa modal rupiah juga . " , " padahal yang nama judi mesyaratkan ada uang yang dipertaruhkna , lalu ada yang menang dan ada yang kalah . yang menang dapat uang lebih dari yang taruh , sedang yang kalah akan hilang uang yang taruh . " , " sedang dalam kuis ini cara seluruh , semua serta datang tanpa modal yang apa untuk taruh , kalau pada akhir main nyata dia ' kalah ' dan tidak bawa pulang uang rupiah pun , tidak bisa kata kalah judi . " , " maka debat antara dua belah pihak ini bisa kita simpul jadi : " , " apa yang kami sampai ini memang masih belum lengkap , karena baru bahas hukum transaksi saja , belum lagi bahas sisi lain yang kait erat dengan kuis - kuis macam ini . misal , masalah psikologis , ada dampak negatif . kami juga belum bahasa apakah tayang seperti ini didik atau tidak . masuk juga belum bahas masalah hukum sumber dana , sponsorship dan terus . " , " meski tidak kait langsung dengan inti masalah , sedikit banyak tetap harus jadi bahan timbang juga . "
